BUDAYA ORGANISASI APINDO

????

Advantagerous
Bermanfaat untuk bangsa dan negara, khususnya dunia usaha Indonesia
Professional
Menjalankan misi organisasi dengan penuh keahlian
Integrity
Sehat dalam berpikir, bertindak dan berperilaku
Nasionalistic
Berjiwa dan bersemangat Kebangsaan
Dedication
Setia pada tugas, pelayanan dan organisasi
Objective
Berpandangan dan bersikap sesuai pada tempatnya

Pernyataan Sikap APINDO Pada Munas VIII di Jakarta


Posted by diposting oleh apindo-tarakan pada on Selasa, 01 Juli 2008

Setelah mendengar pengarahan Presiden RI. Pada Pembukaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Menteri Perdagangan, Tiga Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Executive Director of ILO, dan Ketua Umum DPN APINDO serta pemikiran, saran dan pendapat para peserta Munas VIII APINDO di Jakarta Rabu – Jumat 26 -28 Maret 2008. Untuk itu APINDO menyampaikan pernyataan sikap yang isinya sebagai berikut :

Pertama, APINDO bertekad meningkatkan peran sertanya bersama berbagai komponen masyarakat untuk berupaya melaksanakan pemulihan ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya.

Kedua, APINDO bertekad untuk meningkatkan investasi terutama investasi padat karya baik melalui pemberdayaan potensi dunia usaha dalam negeri maupun investor manca negara.

Ketiga, Pertumbuhan dan perkembangan iklim investasi yang kondusif mampu menciptakan solusi dari keterpurukan bangsa dan rakyat Indonesia, oleh karena itu APINDO mengajak pemerintah, lembaga politik dan lembaga profesi lainnya serta seluruh komponen bangsa untuk menciptakan iklim kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi bangsa.

Keempat, APINDO sesuai dengan misi dan visinya berjuang mewujudkan terjadinya harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial demi terciptanya ketenangan kerja dan kepastian berinvestasi.

Kelima, Mendesak pemerintah agar kesepahaman Tripartit yang dihasilkan dalam KTT Tripartit Summit tanggal 19 Januari 2005 dan pokok-pokok pikiran serta kesepakatan bersama LKS Tripnas 2006 segera direalisir.

Keenam, Mendesak kepada Pemerintah cq Menakertrans RI melaksanakan pokok-pokok pikiran dan kesepakatan bersama LKS Tripnas 2007, tentang revisi PP No.8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Komposisi LKS Tripnas.

Ketujuh,
APINDO secara konsekwen dan konsisten akan menindaklanjuti kesepakatan pembentukan Forum Bipartit pada tingkat nasional dan daerah sebagai sarana penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Kedelapan, Mendesak Pemerintah cq Menaketrans RI merivisi ketentuan tentang Pedoman Penetapan Upah Minimum sesuai dengan kebutuhan terkini, tepat dan benar sebagai panduan para pihak dalam menetapkan UMP dan UMK.

Kesembilan, Dalam rangka mendukung permodalan bagi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai upaya penguatan ekonomi kerakyatan, mendesak pemerintah untuk menerbitkan kebijakan penyediaan dan penyaluran kredit UMKM melalui cash collateral dengan sistim dana bergulir (revolving fund) pada lembaga keuangan mikro di daerah.

Kesepuluh, Dalam rangka mendukung kebangkitan kembali (recovery) dan mendorong pulihnya iklim usaha di daerah yang terkena bencana alam dan konflik, mendesak pemerintah untuk menerbitkan skim kredit khusus dengan persyaratan lunak dan subsidi bunga.

Kesebelas, Mendesak pemerintah melalui gerakan nasional untuk membatalkan berbagai Perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi atau menghambat investasi serta melakukan penegakan hukumnya (ttg)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda

APINDO

Random foliage

EFFENDHI DJUPRIANTO
Ketua Dewan Pengurus Kota
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO>
Kota Tarakan

RSS Feeds

Powered by Blogger