Pernyataan Sikap APINDO Pada Munas VIII di Jakarta
Setelah mendengar pengarahan Presiden RI. Pada Pembukaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Menteri Perdagangan, Tiga Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Executive Director of ILO, dan Ketua Umum DPN
Pertama,
Kedua,
Ketiga, Pertumbuhan dan perkembangan iklim investasi yang kondusif mampu menciptakan solusi dari keterpurukan bangsa dan rakyat Indonesia, oleh karena itu
Keempat,
Kelima, Mendesak pemerintah agar kesepahaman Tripartit yang dihasilkan dalam KTT Tripartit Summit tanggal 19 Januari 2005 dan pokok-pokok pikiran serta kesepakatan bersama LKS Tripnas 2006 segera direalisir.
Keenam, Mendesak kepada Pemerintah cq Menakertrans RI melaksanakan pokok-pokok pikiran dan kesepakatan bersama LKS Tripnas 2007, tentang revisi PP No.8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Komposisi LKS Tripnas.
Ketujuh,
Kedelapan, Mendesak Pemerintah cq Menaketrans RI merivisi ketentuan tentang Pedoman Penetapan Upah Minimum sesuai dengan kebutuhan terkini, tepat dan benar sebagai panduan para pihak dalam menetapkan UMP dan UMK.
Kesembilan, Dalam rangka mendukung permodalan bagi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai upaya penguatan ekonomi kerakyatan, mendesak pemerintah untuk menerbitkan kebijakan penyediaan dan penyaluran kredit UMKM melalui cash collateral dengan sistim dana bergulir (revolving fund) pada lembaga keuangan mikro di daerah.
Kesepuluh, Dalam rangka mendukung kebangkitan kembali (recovery) dan mendorong pulihnya iklim usaha di daerah yang terkena bencana alam dan konflik, mendesak pemerintah untuk menerbitkan skim kredit khusus dengan persyaratan lunak dan subsidi bunga.

