UMP diterbitkan, APINDO PTUN-kan
Posted by diposting oleh apindo-tarakan pada
19.13 on Selasa, 26 Agustus 2008
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K-403/2008 maka bearan upah minimum propinsi (UMP) mengalami kenaikan sebear 9,16 persen menjadi Rp. 889.684 perbulan. UMP ini selayaknya mulai diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kaltim sejak 1 Juli lalu (diterbitkan tanggal 29 Juli 2008) namun karena adanya desakan dari APINDO Kaltim maka penerapannya pun terhambat.
Kepala Kantor Tenaga Kerja (Kakanaker) Kota Tarakan, Tajuddin Tuwo menyebutkan pihaknya dalam hal ini hanya mensosialisakan keberadaan SK tersebut, sementara penerapannya di Tarakan harus menanti penjelasan lebih lanjut.
"APINDO atau pihak pengusaha tidak menerima SK ini dengan alasan selayaknya SK UMP itu ditetapkan hanya setahun namun kali ini muncul ampai dua kali. Selain itu, penetapannya pun harus melalui rapat koordinasi dewan pengupahan,' jelasnya.
Atas dasar tersebut, akhirnya SK UMP baru tersebut pun di PTUN-kan oleh APINDO dan hingga saat ini belum ada keputusannya. Dari itu, Kanaker pun tak dapat memaksakan setiap perusahaan yang ada di Tarakan untuk menerapkan UMP berdasarkan SK Gubernur yang baru tadi. Di sisi lain, pihak karyawan mendesak agar perusahaan segera menerapkan UMP baru tersebut karena nilainya jauh lebih besar daripada UMP sebelumnya yakni Rp. 815 ribu.
"Ya, kita tak dapat memaksakan kehendak karena itulah hasil PTUN harus ditunggu. Setelah itu baru kita dapat melihat apakah UMP akan diberlakukan atau tidak," terang Tajuddin.
Terlepas dari itu, jika memang nantinya UMP harus diterapkan maka pihak perusahaan pun harus mencari jalan untuk menaikkan besaran upah karyawannya hingga seuai dengan UMP yang telah ditetapkan. Dari pantaunnya sebelum UMP baru ini ditetapkan sejumlah perusahaan di Tarakan sudah menaikkan upah karyawannya hingga 20 persen.
"Jenis pos kenaikan bervarian di setiap perusahaan, ada yang menaikkan biaya transport atau uang makannya. Atau cara lain, semisal uang makan tidak naik maka kualitas makanan dari perusahaan harus ditingkatkan dalam artian menunya diatur sedemikian rupa," imbuhnya.
Kepala Kantor Tenaga Kerja (Kakanaker) Kota Tarakan, Tajuddin Tuwo menyebutkan pihaknya dalam hal ini hanya mensosialisakan keberadaan SK tersebut, sementara penerapannya di Tarakan harus menanti penjelasan lebih lanjut.
"APINDO atau pihak pengusaha tidak menerima SK ini dengan alasan selayaknya SK UMP itu ditetapkan hanya setahun namun kali ini muncul ampai dua kali. Selain itu, penetapannya pun harus melalui rapat koordinasi dewan pengupahan,' jelasnya.
Atas dasar tersebut, akhirnya SK UMP baru tersebut pun di PTUN-kan oleh APINDO dan hingga saat ini belum ada keputusannya. Dari itu, Kanaker pun tak dapat memaksakan setiap perusahaan yang ada di Tarakan untuk menerapkan UMP berdasarkan SK Gubernur yang baru tadi. Di sisi lain, pihak karyawan mendesak agar perusahaan segera menerapkan UMP baru tersebut karena nilainya jauh lebih besar daripada UMP sebelumnya yakni Rp. 815 ribu.
"Ya, kita tak dapat memaksakan kehendak karena itulah hasil PTUN harus ditunggu. Setelah itu baru kita dapat melihat apakah UMP akan diberlakukan atau tidak," terang Tajuddin.
Terlepas dari itu, jika memang nantinya UMP harus diterapkan maka pihak perusahaan pun harus mencari jalan untuk menaikkan besaran upah karyawannya hingga seuai dengan UMP yang telah ditetapkan. Dari pantaunnya sebelum UMP baru ini ditetapkan sejumlah perusahaan di Tarakan sudah menaikkan upah karyawannya hingga 20 persen.
"Jenis pos kenaikan bervarian di setiap perusahaan, ada yang menaikkan biaya transport atau uang makannya. Atau cara lain, semisal uang makan tidak naik maka kualitas makanan dari perusahaan harus ditingkatkan dalam artian menunya diatur sedemikian rupa," imbuhnya.
Label: Berita

